Latest Entries »

UPACARA ADAT SUNDA

Upacara Adat Sunda

Adat istiadat yang diwariskan leluhurnya pada masyarakat Sunda masih dipelihara dan dihormati. Dalam daur hidup manusia dikenal upacara-upacara yang bersifat ritual adat seperti: upacara adat Masa Kehamilan, Masa Kelahiran, Masa Anak-anak, Perkawinan, Kematian dll. Demikian juga dalam kegiatan pertanian dan keagamaan dikenal upacara adat yang unik dan menarik. Itu semua ditujukan sebagai ungkapan rasa syukur dan mohon kesejahteraan dan keselamatan lahir bathin dunia dan akhirat. Beberapa kegiatan upacara adat di Jawa Barat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

Upacara Daur Hidup Manusia
A.Upacara Adat Masa Kehamilan

  1. Upacara Mengandung Empat Bulan

Dulu Masyarakat Jawa Barat apabila seorang perempuan baru mengandung 2 atau 3 bulan belum disebut hamil, masih disebut mengidam. Setelah lewat 3 bulan barulah disebut hamil. Upacara mengandung Tiga Bulan dan Lima Bulan dilakukan sebagai pemberitahuan kepada tetangga dan kerabat bahwa perempuan itu sudah betul-betul hamil.
Namun sekarang kecenderungan orang-orang melaksanakan upacara pada saat kehamilan menginjank empat bulan, karena pada usia kehamilan empat bulan itulah saat ditiupkannya roh pada jabang bayi oleh Allah SWT. Biasanya pelaksanaan upacara Mengandung empat Bulan ini mengundang pengajian untuk membacakan do’a selamat, biasanya doa nurbuat dan doa lainnya agar bayinya mulus, sempurna, sehat, dan selamat.

  1. Upacara Mengandung Tujuh Bulan/Tingkeban

Upacara Tingkeban adalah upacara yang diselenggarakan pada saat seorang ibu mengandung 7 bulan. Hal itu dilaksanakan agar bayi yang di dalam kandungan dan ibu yang melahirkan akan selamat. Tingkeban berasal dari kata tingkeb artinya tutup, maksudnya si ibu yang sedang mengandung tujuh bulan tidak boleh bercampur dengan suaminya sampai empat puluh hari sesudah persalinan, dan jangan bekerja terlalu berat karena bayi yang dikandung sudah besar, hal ini untuk menghindari dari sesuatu yang tidak diinginkan. Di dalam upacara ini biasa diadakan pengajian biasanya membaca ayat-ayat Al-Quran surat Yusuf, surat Lukman dan surat Maryam.
Di samping itu dipersiapkan pula peralatan untuk upacara memandikan ibu hamil , dan yang utama adalah rujak kanistren yang terdiri dari 7 macam buah-buahan. Ibu yang sedang hamil tadi dimandikan oleh 7 orang keluarga dekat yang dipimpin seorang paraji secara bergantian dengan menggunakan 7 lembar kain batik yang dipakai bergantian setiap guyuran dan dimandikan dengan air kembang 7 rupa. Pada guyuran ketujuh dimasukan belut sampai mengena pada perut si ibu hamil, hal ini dimaksudkan agar bayi yang akan dilahirkan dapat berjalan lancar (licin seperti belut). Bersamaan dengan jatuhnya belut, kelapa gading yang telah digambari tokoh wayang oleh suaminya dibelah dengan golok. Hal ini dimaksudkan agar bayi yang dikandung dan orang tuanya dapat berbuat baik lahir dan batin, seperti keadaan kelapa gading warnanya elok, bila dibelah airnya bersih dan manis. Itulah perumpamaan yang diharapkan bagi bayi yang dikandung supaya mendapatkan keselamatan dunia-akhirat.

Sesudah selesai dimandikan biasanya ibu hamil didandani dibawa menuju ke tempat rujak kanistren tadi yang sudah dipersiapkan. Kemudian sang ibu menjual rujak itu kepada anak-anak dan para tamu yang hadir dalam upacara itu, dan mereka membelinya dengan menggunakan talawengkar, yaitu genteng yang sudah dibentuk bundar seperti koin. Sementara si ibu hamil menjual rujak, suaminya membuang sisa peralatan mandi seperti air sisa dalam jajambaran, belut, bunga, dsb. Semuanya itu harus dibuang di jalan simpang empat atau simpang tiga. Setelah rujak kanistren habis terjual selesailah serangkaian upacara adat tingkeban.

 

  1. Upacara Mengandung Sembilan Bulan

Upacara sembuilan bulan dilaksanakan setelah usia kandungan masuk sembilan bulan. Dalam upacara ini diadakan pengajian dengan maksud agar bayi yang dikandung cepat lahir dengan selamat karena sudah waktunya lahir. Dalam upacara ini dibuar bubur lolos, sebagai simbul dari upacara ini yaitu supaya mendapat kemudahan waktu melahirkan, lolos. Bubur lolos ini biasanya dibagikan beserta nasi tumpeng atau makanan lainnya.

  1. Upacara Reuneuh Mundingeun

Upacara Reuneuh Mundingeun dilaksanakan apabila perempuan yang mengandung lebih dari sembilan bulan,bahkan ada yang sampai 12 bulan tetapi belum melahirkan juga, perempuan yang hamil itu disebut Reuneuh Mundingeun, seperti munding atau kerbau yang bunting. Upacara ini diselenggarakan agar perempuan yang hamil tua itu segera melahirkan jangan seperti kerbau, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Pada pelaksanaannya leher perempuan itu dikalungi kolotok dan dituntun oleh indung beurang sambil membaca doa dibawa ke kandang kerbau. Kalau tidak ada kandang kerbau, cukup dengan mengelilingi rumah sebanyak tujuh kali. Perempuan yang hamil itu harus berbuat seperti kerbau dan menirukan bunyi kerbau sambil dituntun dan diiringkan oleh anak-anak yang memegang cambuk. Setelah mengelilingi kandang kerbau atau rumah, kemudian oleh indung beurang dimandikan dan disuruh masuk ke dalam rumah. Di kota pelaksanaan upacara ini sudah jarang dilaksanakan.

 

 

  1. Upacara Kelahiran dan Masa Bayi
  2. Upacara Memelihara Tembuni

Tembuni/placenta dipandang sebagai saudara bayi karena itu tidak boleh dibuang sembarangan, tetapi harus diadakan upacara waktu menguburnya atau menghanyutkannya ke sungai.
Bersamaan dengan bayi dilahirkan, tembuni (placenta) yang keluar biasanya dirawat dibersihkan dan dimasukan ke dalam pendil dicampuri bumbu-bumbu garam, asam dan gula merah lalu ditutup memakai kain putih yang telah diberi udara melalui bambu kecil (elekan). Pendil diemban dengan kain panjang dan dipayungi, biasanya oleh seorang paraji untuk dikuburkan di halaman rumah atau dekat rumah. Ada juga yang dihanyutkan ke sungai secara adat. Upacara penguburan tembuni disertai pembacaan doa selamat dan menyampaikan hadiah atau tawasulan kepada Syeh Abdulkadir Jaelani dan ahli kubur. Di dekat kuburan tembuni itu dinyalakan cempor/pelita sampai tali pusat bayi lepas dari perutnya.. Upacara pemeliharaan tembuni dimaksudkan agar bayi itu selamat dan kelak menjadi orang yang berbahagia.

  1. Upacara Nenjrag Bumi

Upacara Nenjrag Bumi ialah upacara memukulkan alu ke bumi sebanyak tujuh kali di dekat bayi, atau cara lain yaitu bayi dibaringkan di atas pelupuh (lantai dari bambo yang dibelah-belah ), kemudian indung beurang menghentakkan kakinya ke pelupuh di dekat bayi. Maksud dan tujuan dari upacara ini ialah agar bayi kelak menjadi anak yang tidak lekas terkejut atau takut jika mendengar bunyi yang tiba-tiba dan menakutkan.

3 .Upacara Puput Puseur
Setelah bayi terlepas dari tali pusatnya, biasanya diadakan selamatan. Tali pusat yang sudah lepas itu oleh indung beurang dimasukkan ke dalam kanjut kundang . Seterusnya pusar bayi ditutup dengan uang logam/benggol yang telah dibungkus kasa atau kapas dan diikatkan pada perut bayi, maksudnya agar pusat bayi tidak dosol, menonjol ke luar. Ada juga pada saat upacara ini dilaksanakan sekaligus dengan pemberian nama bayi. Pada upacara ini dibacakan doa selamat, dan disediakan bubur merah bubur putih.
Ada kepercayaan bahwa tali pusat (tali ari-ari) termasuk saudara bayi juga yang harus dipelihara dengan sungguh-sungguh. Adapun saudara bayi yang tiga lagi ialah tembuni, pembungkus, dan kakawah. Tali ari, tembuni, pembungkus, dan kakawah biasa disebut dulur opat kalima pancer, yaitu empat bersaudara dan kelimanya sebagai pusatnya ialah bayi itu. Kesemuanya itu harus dipelihara dengan baik agar bayi itu kelak setelah dewasa dapat hidup rukun dengan saudara-saudaranya (kakak dan adiknya) sehingga tercapailah kebahagiaan.

 

  1. Upacara Ekah

Sebetulnya kata ekah berasal dari bahasa Arab, dari kata aqiqatun “anak kandung”. Upacara Ekah ialah upacara menebus jiwa anak sebagai pemberian Tuhan, atau ungkapan rasa syukur telah dikaruniai anak oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, dan mengharapkan anak itu kelak menjadi orang yang saleh yang dapat menolong kedua orang tuanya nanti di alam akhirat. Pada pelaksanaan upacara ini biasanya diselenggarakan setelah bayi berusia 7 hari, atau 14 hari, dan boleh juga setelah 21 hari. Perlengkapan yangb harus disediakan adalah domba atau kambing untuk disembelih, jika anak laki-laki dombanya harus dua (kecuali bagi yang tidak mampu cukup seekor), dan jika anak perempuan hanya seekor saja.
Domba yang akan disembelih untuk upacara Ekah itu harus yang baik, yang memenuhi syarat untuk kurban. Selanjutnya domba itu disembelih oleh ahlinya atau Ajengan dengan pembacaan doa selamat, setelah itu dimasak dan dibagikan kepada handai tolan.

  1. Upacara Nurunkeun

Upacara Nurunkeun ialah upacara pertama kali bayi dibawa ke halaman rumah, maksudnya mengenal lingkungan dan sebagai pemberitahuan kepada tetangga bahwa bayi itu sudah dapat digendong dibawa berjalan-jalan di halaman rumah. Upacara Nurun keun dilaksanakan setelah tujuh hari upacara Puput Puseur. Pada pelaksanaannya asa diadakan pengajian untuk keselamatan dan sebagai hiburannya diadakan pohon tebu atau pohon pisang yang digantungi aneka makanan, permainan anak-anak yang diletakan di ruang tamu. Untuyk diperebutkan oleh para tamu terutama oleh anak-anak.

  1. Upacara Cukuran/Marhabaan

Upacara cukuran dimaksudkan untuk membersihkan atau menyucikan rambut bayi dari segala macam najis. Upacara cukuran atau marhabaan juga merupakan ungkapan syukuran atau terima kasih kepada Tuhan YME yang telah mengkaruniakan seorang anak yang telah lahir dengan selamat. Upacara cukuran dilaksanakan pada saat bayi berumur 40 hari.
Pada pelaksanaannya bayi dibaringkan di tengah-tengah para undangan disertai perlengkapan bokor yang diisi air kembang 7 rupa dan gunting yang digantungi perhiasan emas berupa kalung, cincin atau gelang untuk mencukur rambut bayi. Pada saat itu mulailah para undangan berdo’a dan berjanji atau disebut marhaban atau pupujian, yaitu memuji sifat-sifat nabi Muhammad saw. dan membacakan doa yang mempunyai makna selamat lahir bathin dunia akhirat. Pada saat marhabaan itulah rambut bayi digunting sedikit oleh beberapa orang yang berdoa pada saat itu.

  1. Upacara Turun Taneuh

Upacara Turun Taneuh ialah upacara pertama kali bayi menjejakkan kakinya ke tanah, diselenggarakan setelah bayi itu agak besar, setelah dapat merangkak atau melangkah sedikit-sedikit. Upacara ini dimaksudkan agar si anak mengetahui keduniawian dan untuk mengetahui akan menjadi apakah anak itu kelak, apakah akan menjadi petani, pedagang, atau akan menjadi orang yang berpangkat.
Perlengkapan yang disediakan harus lebih lengkap dari upacara Nurunkeun, selain aneka makanan juga disediakan kain panjang untuk menggendong, tikar atau taplak putih, padi segenggam, perhiasan emas (kalung, gelang, cincin), uang yang terdiri dari uang lembaran ratusan, rebuan, dan puluh ribuan.
Jalannya upacara, apabila para undangan telah berkumpul diadakan doa selamat, setelah itu bayi digendong dan dibawa ke luar rumah. Di halam rumah telah dipersiapkan aneka makanan, perhiasan dan uang yang disimpan di atas kain putih, selanjutnya kaki si anak diinjakan pada padi/ makanan, emas, dan uang, hal ini dimaksudkan agar si anak kelak pintar mencari nafkah. Kemudian anak itu dilepaskan di atas barang-barang tadi dan dibiarkan merangkak sendiri, para undangan memperhatikan barang apa yang pertama kali dipegangnya. Jika anak itu memegang padi, hal itu menandakan anak itu kelak menjadi petani. Jika yang dipegang itu uang, menandakan anak itu kelak menjadi saudagar/pengusaha. Demikian pula apabila yang dipegangnya emas, menandakan anak itu kelak akan menjadi orang yang berpangkat atau mempunyai kedudukan yang terhormat.

  1. Upacara Masa Kanak-kanak
  2. Upacara Gusaran

Gusaran adalah meratakan gigi anak perempuan dengan alat khusus. Maksud upacara Gusaran ialah agar gigi anak perempuan itu rata dan terutama agar nampak bertambah cantik. Upacara Gusaran dilaksanakan apabila anak perempuan sudah berusia tujuh tahun. Jalannya upacara, anak perempuan setelah didandani duduk di antara para undangan, selanjutnya membacakan doa dan solawat kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian Indung beurang melaksanakan gusaran terhadap anak perempuan itu, setelah selesai lalu dibawa ke tangga rumah untuk disawer (dinasihati melalui syair lagu). Selesai disawer, kemudian dilanjutkan dengan makan-makan. Biasanya dalam upacara Gusaran juga dilaksanakan tindikan, yaitu melubangi daun telinga untuk memasang anting-anting, agar kelihatannya lebih cantik lagi.

  1. Upacara Sepitan/Sunatan

Upacara sunatan/khitanan dilakukan dengan maksud agar alat vitalnya bersih dari najis . Anak yang telah menjalani upacara sunatan dianggap telah melaksanakan salah satu syarat utama sebagai umat Islam. Upacara Sepitan anak perempuan diselenggarakan pada waktu anak itu masih kecil atau masih bayi, supaya tidak malu. Upacara sunatan diselenggarakan biasanya jika anak laki-laki menginjak usia 6 tahun. Dalam upacara sunatan selain paraji sunat, juga diundang para tetangga, handai tolan dan kerabat..
Pada pelaksanaannya pagi-pagi sekali anak yang akan disunat dimandikan atau direndam di kolam sampai menggigil (kini hal semacam itu jarang dilakukan lagi berhubung teknologi kesehatan sudah berkembang), kemudian dipangku dibawa ke halaman rumah untuk disunat oleh paraji sunat (bengkong), banyak orang yang menyaksikan diantaranya ada yang memegang ayam jantan untuk disembelih, ada yang memegang petasan dan macam-macam tetabuhan sambil menyanyikan marhaba. Bersamaan dengan anak itu disunati, ayam jantan disembelih sebagai bela, petasan disulut, dan tetabuhan dibunyikan . Kemudian anak yang telah disunat dibawa ke dalam rumah untuk diobati oleh paraji sunat. Tidak lama setelah itu para undangan pun berdatangan, baik yang dekat maupun yang jauh. Mereka memberikan uang/ nyecep kepada anak yang disunat itu agar bergembira dan dapat melupakan rasa sakitnya. Pada acara ini adapula yang menyelenggarakan hiburan seperti wayang golek, sisingaan atau aneka tarian.

 

 

Upacara Adat Sunda

Contoh Wujud dari Kebudayaan di Indonesia

BUDAYA BALI

Dari banyaknya pulau-pulau yang tersebar di kepulauan Indonesia, Bali merupakan pulau yang paling terkenal di dunia. Pulau yang terletak di sebelah Selatan garis khatulistiwa ini memiliki luas wilayah sekitar: panjang 80 km dan lebar 150 km yang menyerupai bentuk ikan. Peradaban mencatat bahwa Bali memiliki mikrokosmos yang luar biasa tentang sejarah, legenda, kesusasteraan, seni, alam, dan manusia itu sendiri. Pada abad ke-15 M, ketika kerajaan Majapahit dikalahkan oleh kerajaan Mataram yang bercorak Islam, ratusan orang Jawa-Hindu dari berbagai kelompok; bangsawan, rohaniawan, seniman, cendekiawan dan rakyat biasa yang notabene orang-orang setia Majapahit mengungsi ke pulau Bali.Hal yang menonjol di Bali adalah visi keyakinan yang menginspirasi setiap jiwa yang hidup di Bali untuk memanfaatkan alam dengan bijak; kreatifitas manusianya dalam berbagai bidang seperti: teknik mematung, tarian, arsitektur, musik dan berbagai ekspresi kesenian lainnya.

  1. BUDAYA NIAS

Tano Niha atau “Tanah Manusia” merupakan pulau kecil seluas 5.625 km2. Terletak sekitar 120 Km dari Sumatra Barat, di lingkaran terluar sebelah barat Kepulauan. Pulau Nias, di lepas pantai Sumatra, dikenal dengan rumahnya yang megah dan gaya arsitekturnya yang khas. Bangunan besar dengan atap menjulang merupakan ciri tersendiri; sebuah tradisi arsitektur yang tidak didapati di bagian lain Nusantara. Selain itu jalan-jalan di Nias berlapis batu berukuran besar, dan kebudayaan megalitik yang masih kuat.

Ksatria-ksatria Nias | Foto dari: Tropenmuseum

Nias memiliki keunikan budaya yang mengagumkan karena keagungan upacara adat, arsitektur, seni dan budaya yang luar biasa; kesemuanya itu “tertata baik” walau pun mereka melakukan hubungan dengan dunia luar. Di masa lalu, masyarakat Nias dibagi ke dalam beberapa tingkat kemasyarakatan. Dimana tingkatan kasta yang tertinggi adalah “Balugu”. Untuk mencapai tingkatan ini seseorang harus mampu melakukan pesta besar dengan mengundang ribuan orang dan menyembelih ribuan ekor ternak babi selama berhari-hari.

  1. BUDAYA SUNDA

Budaya Sunda adalah budaya yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat Sunda. Budaya Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjunjung tinggi sopan santun. Pada umumnya karakter masyarakat Sunda adalah periang, ramah-tamah (soméah), murah senyum, lemah-lembut, dan sangat menghormati orang tua. Itulah cermin budaya masyarakat Sunda. Kebudayaan Sunda termasuk salah satu kebudayaan tertua di Nusantara. Kebudayaan Sunda yang ideal kemudian sering kali dikaitkan sebagai kebudayaan masa Kerajaan Sunda. Ada beberapa ajaran dalam budaya Sunda tentang jalan menuju keutamaan hidup. Etos dan watak Sunda itu adalah cageur, bageur, singer dan pinter, yang dapat diartikan “sembuh” (waras), baik, sehat (kuat), dan cerdas. Kebudayaan Sunda juga merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan bagi bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perlu di lestarikan. Sistem kepercayaan spiritual tradisional Sunda adalah Sunda Wiwitan yang mengajarkan keselarasan hidup dengan alam. Kini, hampir sebagian besar masyarakat Sunda beragama Islam, namun ada beberapa yang tidak beragama Islam, walaupun berbeda namun pada dasarnya seluruh kehidupan di tujukan untuk kebaikan di alam semesta.

AKTIVITAS

  1. BALI

Upacara Kelahiran (Jatakarma Samskara)

Berbagai upacara dimulai sejak hari sebelum kelahiran. Misalnya, terdapat serangkaian larangan bagi ibu yang sedang hamil, yakni: tidak boleh makan makanan yang berdarah segar, hukumnya tidak boleh seperti ketika seorang wanita yang sedang menstruasi memasuki kuil; ibu yang sedang hamil tidak diperbolehkan untuk memakan daging kerbau atau babi; tidak boleh melihat orang yang terluka atau darah apalagi melihat orang yang meninggal; dan harus diam di rumah dengan upacara penyucian yang memungkinkan kelahirannya berjalan normal.

Upacara Potong Gigi (Mepandes)

Ritual Potong Gigi | Foto dari: ANTARA/Nyoman Budhiana

Di antara upacara transisi yang dijalankan oleh masyarakat Bali yaitu upacara potong gigi atau disebut juga mepandes, yaitu mengikis gigi bagian atas yang berbentuk taring. Tujuan upacara ini adalah untuk mengurangi sifat buruk (sad ripu). Upacara potong gigi dilaksanakan oleh Pandita/Pinandita dan dibantu oleh seorang sangging (sebagai pelaksana langsung).

Upacara Perkawinan (Pawiwahan)

Upacara transisi penting lainnya adalah pernikahan yang dalam bahasa Bali disebut Pawiwahan. Pawiwahan merupakan upacara persaksian ke hadapan Sang Hyang Widi dan kepada masyarakat bahwa kedua orang yang bersangkutan telah mengikatkan diri sebagai suami-istri.

Upacara Kematian (Ngaben)

Upacara Ngaben | Foto dari: helmiairan.wordpress.com

Upacara kematian yang dilakukan dengan cara kremasi merupakan upacara yang spektakuler dan dramatis karena merupakan rangkaian akhir dari roda kehidupan manusia di bumi. Menurut ajaran Hindu, roh bersifat immortal (abadi) dan setelah bersemayam dalam jasad manusia, akan bereinkarnasi, tapi sebelum bereinkarnasi, roh akan melewati sebuah fase di nirwana dan akan disucikan; dan sesuai dengan catatan kehidupan seseorang di bumi (karma) maka roh akan dikirim ke kasta rendah atau tinggi, dan kremasi merupakan proses penyucian roh dari dosa-dosa yang telah lalu.

  1. PULAU NIAS

Tradisi melompat batu atau yang biasa disebut oleh orang Nias sebagai fahombo batu adalah pada mulanya dilakukan oleh seorang pemuda Nias untuk menunjukan bahwa pemuda yang bersangkutan sudah dianggap dewasa dan matang secara fisik. Lebih jauh dari itu bila sang pemuda mampu melompati batu yang disusun hingga mencapai ketinggian 2 m dengan ketebalan 40 cm dengan sempurna maka itu artinya sang pemuda kelak akan menjadi pemuda pembela kampungnya samu’i mbanua atau la’imba hor, jika ada konflik dengan warga desa lain.

Masyarakat Nias memiliki kepercayaan bahwa, di atas langit terdapat sembilan tingkatan surga. Pada tingkatan paling atas bersemayam Lowalangi, Dewa Surga. Sementara sembilan tingkatan di bawah bumi dikuasai oleh Latura, Dewa Kematian.

Dalam ritual kepercayaannya, Masyarakat Nias menggelar upacara pengorbankan hewan sebagai perayaan yang ditujukan bagi Lowalangi, Dewa Surga. Persembahan lainnya seperti telur, hasil bumi, tuak, dan air ditujukan bagi roh para leluhur dan alam. Ritual lainnya nampak pada upacara pemakaman, dengan memberi perhatian khusus pada kepala suku.

Jasad ditempatkan pada sebuah altar dan dicuci dengan daun-daunan sebagai wewangian, sehingga kedatangan arwah yang kembali ke rumah dapat dikenali dari wewangian tersebut. Masyarakat Nias menggelar nyanyian penguburan dan tari-tarian yang berlangsung selama empat hari. Selama itu tidak boleh ada kegiatan selain upacara tersebut. Pada hari ketiga, jasad mulai dikuburkan dan untuk mencegah arwah kembali, maka sebuah patung kayu “Adu” dibuatkan di dekat makam agar memungkinkan arwah tinggal di dalamnya.

  1. JAWA BARAT

Seren Taun adalah upacara adat panen padi masyarakat Sunda yang dilakukan tiap tahun. Upacara ini berlangsung khidmat dan semarak di berbagai desa adat Sunda. Upacara adat sebagai syukuran masyarakat agraris ini diramaikan ribuan masyarakat sekitarnya, bahkan dari beberapa daerah di Jawa Barat dan mancanegara. Beberapa desa adat Sunda yang menggelar Seren Taun tiap tahunnya

Upacara Mengandung Tujuh Bulan/Tingkeban
Upacara Tingkeban adalah upacara yang diselenggarakan pada saat seorang ibu mengandung 7 bulan. Hal itu dilaksanakan agar bayi yang di dalam kandungan dan ibu yang melahirkan akan selamat. Tingkeban berasal dari kata tingkeb artinya tutup, maksudnya si ibu yang sedang mengandung tujuh bulan tidak boleh bercampur dengan suaminya sampai empat puluh hari sesudah persalinan, dan jangan bekerja terlalu berat karena bayi yang dikandung sudah besar, hal ini untuk menghindari dari sesuatu yang tidak diinginkan.

HASIL BUDAYA

  1. BALI

Musik, Tarian, dan Patung merupakan tiga bidang kesenian yang menjadi pusat konsentrasi eksplorasi kreatifitas seni masyarakat di Bali.

Musik

Dalam hal seni musik, suara gamelan hampir berdengung di seantero tanah Bali; di pura, alun-alun, istana, dsb. Alat musik tersebut ditemani oleh kelengkapan instrumen musik lainnya seperti: gong, ceng-ceng, saron, gambang, dll. Komposisi instrumen tersebut dapat berubah sesuai dengan wilayah dan peruntukan pertunjukkan yang digelar.

 Tarian

ß TARI JAUK

Selain seni musik, tarian-tarian khas Bali merupakan pertunjukkan seni yang menarik perhatian. Terdapat berbagai jenis tarian dengan fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan peruntukannya semisal: untuk upacara keagamaan, pertunjukkan drama atau musikal, upacara peperangan, dan masih banyak lagi.

Di antara tarian tersebut yang paling terkenal adalah tari Legong Keraton. Kata Legong berasal dari kata “leg” yang artinya luwes atau elastis dan kemudian diartikan sebagai gerakan lemah gemulai (tari). Selanjutnya kata tersebut dikombinasikan dengan kata “gong” yang artinya gamelan, sehingga menjadi “Legong” yang mengandung arti gerakan yang sangat terikat (terutama aksentuasinya) oleh gamelan yang mengiringinya.

  1. PULAU NIAS

Caci atau tari Caci atau adalah tari perang sekaligus permainan rakyat antara sepasang penari laki-laki yang bertarung dengan cambuk dan perisai di Flores, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Penari yang bersenjatakan cambuk (pecut) bertindak sebagai penyerang dan seorang lainnya bertahan dengan menggunakan perisai (tameng). Tari ini dimainkan saat syukuran musim panen (hang woja)[1] dan ritual tahun baru (penti) , upacara pembukaan lahan atau upacara adat besar lainnya, serta dipentaskan untuk menyambut tamu penting.

Seorang laki-laki yang berperan sebagai pemukul (disebut paki) berusaha memecut lawan dengan pecut yang dibuat dari kulit kerbau/sapi yang dikeringkan. Pegangan pecut juga dibuat dari lilitan kulit kerbau. Di ujung pecut dipasang kulit kerbau tipis dan sudah kering dan keras yang disebut lempa atau lidi enau yang masih hijau (disebut pori). Laki-laki yang berperan sebagai penangkis (disebut ta’ang), menangkis lecutan pecut lawan dengan perisai yang disebut nggiling dan busur dari bambu berjalin rotan yang disebut agang atau tereng. Perisai berbentuk bundar, berlapis kulit kerbau yang sudah dikeringkan. Perisai dipegang dengan sebelah tangan, sementara sebelah tangan lainnya memegang busur penangkis.

  1. JAWA BARAT

Angklung merupakan sebuah alat musik tradisional terkenal yang dibuat dari bambu dan merupakan alat musik asli Jawa Barat, Indonesia. Dulunya, angklung memegang bagian penting dari aktivitas upacara tertentu, khususnya pada musim panen. Suara angklung dipercaya akan mengundang perhatian Dewi Sri (Nyi Sri Pohaci) yang akan membawa kesuburan terhadap tanaman padi para petani dan akan memberikan kebahagian serta kesejahteraan bagi umat manusia.

Seni tari

Seni tari utama dalam Suku Sunda adalah tari jaipongan, tari merak, dan tari topeng. Tanah Sunda (Priangan) dikenal memiliki aneka budaya yang unik dan menarik, Jaipongan adalah salah satu seni budaya yang terkenal dari daerah ini. Jaipongan atau Tari Jaipong sebetulnya merupakan tarian yang sudah moderen karena merupakan modifikasi atau pengembangan dari tari tradisional khas Sunda yaitu Ketuk Tilu. Tari Jaipong ini dibawakan dengan iringan musik yang khas pula, yaitu degung. Musik ini merupakan kumpulan beragam alat musik seperti gendang, gong, saron, kacapi, dsb. Degung bisa diibaratkan ‘Orkestra’ dalam musik Eropa/Amerika. Ciri khas dari Tari Jaipong ini adalah musiknya yang menghentak, dimana alat musik kendang terdengar paling menonjol selama mengiringi tarian. Tarian ini biasanya dibawakan oleh seorang, berpasangan atau berkelompok. Sebagai tarian yang menarik, Jaipong sering dipentaskan pada acara-acara hiburan, selamatan atau pesta pernikahan.

http://safika19.blogspot.com/2014/03/contoh-wujud-dari-kebudayaan-di.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Sunda

 Legal Reserve Requirement (LRR)

 

 KEBIJAKAN MONETER 

1. Definisi Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

2. Macam-macam Kebijakan Moneter

Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy

Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy

Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)

Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)

Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:

a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.

b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.

* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:

a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).

b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)

c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.

d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia

 

 

  1.                  Loan to Deposit Ratio (LDR)

 

          LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 Lampiran 1e, Loan to Deposit Ratio (LDR) dapat diukur dari perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang diberikan terhadap dana pihak ketiga. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun banyak maka akan menyebabkan bank tersebut rugi (Kasmir, 2008). Semakin tinggi Loan to Deposit Ratio (LDR) maka laba perusahaan semakin meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan kredit dengan efektif, sehingga jumlah kredit macetnya akan kecil).

          Kredit yang diberikan adalah kredit yang diberikan bank yang sudah ditarik atau dicairkan bank. Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian dana pihak ketiga adalah giro, deposito, dan tabungan (Sinungan, 2000). Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, besarnya standar nilai Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut Bank Indonesia adalah antara 85%-100%. Dalam membicarakan masalah Loan to Deposit Ratio (LDR) maka yang perlu kita ketahui adalah tujuan penting dari perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR). Tujuan perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah untuk mengetahui serta menilai sampai seberapa jauh suatu bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan kegiatan operasinya. Dengan kata lain, Loan to Deposit Ratio (LDR) digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.  

 Perhitungan loan deposit ratio ( LDR )

          Loan deposit ratio merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat ditentukan melalui suatu formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalu surat edaran bank Indonesia NO. 3/30/DPNP tanggal 14 desember 2001 yaitu:

 

 

LDR = TOTAL KREDIT / TOTAL DANA PIHAK KE 3 + EQUITY

 

 

 

Contoh LDR

 

 

  1.               Capital Adequacy Ratio (CAR)

 

      Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

      Capital Adequacy Ratio (CAR) menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah :

” Rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit, penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain – lain.”

      Capital Adequacy Ratio (CAR) merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.

 

Modal bank

Capital Adequacy Ratio (CAR) = ——————————— x 100%

Aktiva tertimbang menurut risiko

 

 

Contoh Capital Adequacy Ratio (CAR)

      Bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai  Capital Adequacy Ratio (CAR) di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan Capital Adequacy Ratio (CAR) tersebut besarnya ditentukan oleh Bank Indeonesia (BI) dan bila bank itu  Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.

 

 

  1.               Legal lending limit (LLL)

 

Legal lending limit (LLL) merupakan instrumen kebijakan Bank Indonesia yang berlaku baik bagi bank Syariah maupun bank konvensional. Istilah tersebut dalam perbankan juga sering dikenal dengan nama Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan BankIndonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kebijakan legal lending limit atau batas maksimum pemberian kredit adalah jumlah batas maksimal fasilitas kredit yang diperkenankan diberikan kepada satu debitur dan atau grup debitur .Dalam peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 mempunyai arti yaitu persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Sedangkan dalam UU No. 10 tahun 1998 batas maksimum pemberian kredit disebut dengan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa legal lending limit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah jumlah batas maksimal penyediaan dana oleh bank berupa fasilitas kredit yang diberikan kepada satu debitur dan atau debitur group yang diperkenankan terhadap modal bank.

          Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.

1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)

Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.

2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )

Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.

Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :

  • Kredit yang diberikan
  • Surat berharga
  • Penempatan dana pada bank lain
  • Penyertaan

          Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.

3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)

Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.

4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)

Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).

5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)

Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

Penilaian dalam aspek ini meliputi :

 Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar

Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.

          
      Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :

Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :

Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :

 Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport

Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.

Pelanggaran Posisi Devisa Netto.

 

 

  1.                 Non Permorfing Loan (NPL)

 

Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.

Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:

Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%

Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

 

>> Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :

Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :

a. Kemauan atau itikad baik debitur :

Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.

b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :

Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.

c. Kondisi perekonomian :

Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:

 

Inflasi :

Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.

Kurs rupiah :

Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.

contoh ilustrasinya : 

 

 

VI.              Net Interest Margin (NIM)

 

Pengertian marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.

    Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).

    margin bunga bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.

 

Perhitungan

    NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.

contoh ilustrasinya :

 

 

 

  1.        Penilaian Capital

CAPITAL
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan :
1. kewajiban penyediaan modal minimum bank (KPMM)
2. Komposisi permodalan
3. Trend ke masa depan / proyeksi KPMM
4. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank
5. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan)
6. Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
7. Akses kepada sumber permodalan dan
8. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank
1. Komponen Kecukupan pemenuhan KPMM dihitung dengan menggunakan rumus :
2. Komponen kedua adalah komposisi permodalan di lihat dengan rumus :
3. Komponen Capital tentang Trend ke depan Proyeksi KPMM dilihat dari angka
pertumbuhan Modal dan ATMR
4. Komponen APYD dibanding dengan modal di hitung dengan rumus
Klasifikasinya adalah :
1. 25% dr Aktiva Produktif dalam perhatian Khusus
2. 50% dr Aktiva Produktif Kurang Lancar
3. 75% dr Aktiva Produktif Diragukan
4. 100% dr Aktiva Produktif Macet
Sistem Informasi Perbankan, Pertemuan Ke-9
Noviyanto, ST Halaman 2
5. Komponen Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal
dari keuntungan (laba ditahan)
6. Komponen Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha Jasa dilihat
dari Indikator pendukung seperti persentase rencana pertumbuhan Modal dibandingkan
dengan persentase rencana pertumbuhan Volume Usaha
7. Akses kepada sumber permodalan
Selain itu juga dilihat Profitabilitas Bank yang dihitung dari Return On Asset (ROA)

 

  1.        Penilaian Aset

 

Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan nilai properti yang didasarkan pada tujuan untuk: memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis, menginterprestasi dan selanjutnya mengekspresikannya dalam suatu estimasi nilai.

Definisi Penilaian Aset

Dari beberapa definisi yang ada dapat digarisbawahi mengenai penilaian adalah:

     Penilaian merupakan sebuah opini (an opinion bukan judgment);

      Penilaian juga merupakan suatu estimasi nilai (an estimated value)

     Dilakukan pada hari yang ditentukan (as of specific date)

     Berdasarkan kepada hasil analisis atas data pasar yang relevan (based on analysis of relavan market information).

 

Jadi penilaian (valuation/appraisal) pada dasarnya merupakan estimasi atau opini, walaupun didukung oleh alasan atau analisis yang rasional. Kelayakan suatu penilaian dibatasi oleh ketersediaan data yang cukup, serta kemampuan dan obyektifitas si penilai (valuer/appraiser).

Tujuan Penilaian Aset / Properti

Standar Penilaian Indonesia memperlihatkan dan mengelompokkan tujuan penilaian :

      Dasar Penilaian Nilai Pasar (jual beli, sewa)

      Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar (asuransi)

      Penilaian untuk Laporan Keuangan

    Penilaian untuk Jaminan Pelunasan Utang Dalam Bentuk Hak Tanggungan dan Surat Pengakuan Utang

 

Tujuan Penilaian Aset Publik

      Kepentingan Laporan Keuangan

      Kepentingan untuk Asuransi

    Kepentingan untuk Jual / Beli, tukar guling / ruislag, sewa menyewa Bangun Operasikan Transfer / Kembalikan (BOT), Bangun Transfer / Kembalikan Operasikan (BOT), Kerjasama Operasi (KSO)

      Kepentingan Pengelolaan Aset (Manajemen Aset)

      Kepentingan Informasi Eksternal

       Perbuatan hukum, pemindahan hak (penguasaan yuridis)

        Penyajian utang piutang dan pemberian hak tanggungan

        Gugatan atas penguasaan properti (litigasi)

       Pajak

       Konsultansi (Investasi)

 

 Proses Penilaian

Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan nilai properti yang didasarkan pada tujuan untuk: memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis, menginterprestasi dan selanjutnya mengekspresikannya dalam suatu estimasi nilai.

Sistematika Proses Penilaian menurut SPI adalah sebagai berikut:

1.       Definisi masalah :

a.       Identifikasi dari real estat

b.       Identifikasi hak atas properti yang dinilai

c.       Penggunaan/tujuan penilaian

d.       Definisi dari nilai

e.       Tanggal penilaian

f.        Deskripsi dari ruang lingkup penilaian

g.       Kondisi yang membatasi lainnya.

2.       Analisis pendahuluan dan seleksi serta koleksi data

a.       Umum ( daerah, kota dan lingkungan) : aspek sosial, ekonomis, pemerintahan serta lingkungan.

b.       Khusus (subyeknya dan perbandingannya) : lokasi dan pengembangannya, biaya dan depresiasi, pendapatan/pengeluaran dan capitalisasi rate, sejarah kepemilikan dan penggunaan properti.

3.       Persaingan supply dan demand (pasar properti/subyek yang dinilai) :

a.       Persediaan dari properti pesaing

b.       Penjualan dan daftar peminat

c.       Kekosongan dan penawaran

d.       Tingkat penyerapan

e.       Studi permintaan.

4.    Highest and best use analysis

a.       Tanah kosong

b.       Tanah dengan pengembangan

c.       Hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan, waktu dan pemain di pasar.

5.       Estimasi nilai tanah

6.       Aplikasi dari ketiga pendekatan :cost, market/sales comparison dan income capitalization.

7.       Rekonsiliasi indikasi nilai dan estimasi nilai akhir.

8.       Laporan dari penilaian.

Identifikasi Real Estat

Suatu properti diidentifikasikan berdasarkan alamat jalan, lokasi atau data deskriftif lain yang memungkinkan untuk menentukan lokasi properti tersebut. Deskripsi yang lengkap adalah sesuai dengan surat tanah yang memuat peta lokasi, batasbatasnya, luasnya. Deskripsi harus akurat dan untuk itu harus mencari informasi dari instansi pemerintah yang berkompeten.

Identifikasi hak atas properti

Penilaian atas real property mencakup penilaian fisik dan hak yang dimiliki oleh satu atau lebih individu ataupun badan hukum atas tanah dan penggunaan serta pengembangannya. Seorang penilai bisa melakukan estimasi atas nilai dari suatu pungutan/biaya yang dikenakan terhadap real estat yang sederhana atau sebagian kepentingan yang ditimbulkan oleh bagian kepemilikan atas suatu hak.

Penggunaan penilai

Penggunaan atau fungsi dari penilaian adalah cara dimana klien menggunakan informasi yang ada di dalam laporan penilaian. Klien bisa menentukan penggunaan penilaian ketika mengajukan permintaan untuk menggunakan jasa penilai. Untuk mencegah pekerjaan yang sia-sia, penilai dan klien harus mencapai suatu pengertian timbal balik yang sama mengenai penggunaan dan kepemilikan dari laporan penilaian dan kesimpulannya.

Definisi nilai

Tujuan dari proses penilaian adalah untuk menetukan estimasi nilai suatu properti, sehingga tipe tertentu dari suatu nilai dan kepentingan yang ada harus diidentifikasi secara tegas dan jelas. Pernyataan tujuan penilaian pada laporan akhir dari nilai akhir yang ditentukan dalam rencana kerja penilaian sebelumnya, menentukan ruang lingkup dari penugasan penilaian. Jenis dari nilai yang akan dicari termasuk juga nilai pasar, nilai guna (use value), going concern value, investment value dan assesed value serta insurable value. Pernyataan tertulis dari nilai yang dimaksudkan harus dinyatakan dalam setiap laporan penilaian.

Tanggal penilaian

Tangal penilaian harus dicantumkan karena faktorfaktor yang mempengaruhi nilai real property terus berubah. Walau kondisi yang diamati pada saat penilaian masih sama dalam jangka waktu tertentu setelah penilaian, suatu estimasi nilai dipertimbangkan berlaku hanya untuk waktu tertentu yang secara tegas dinyatakan dalam laporan penilaian. Nilai pasar biasanya dilihat sebagai refleksi dari persepsi pelaku pasar untuk kondisi dimasa mendatang, dan persepsi itu didasarkan pada bukti nyata di pasar pada suatu periode waktu tertentu. Nilai mencerminkan kondisi ekonomi pada suatu waktu tertentu, dan perubahan tiba-tiba didalam bisnis dan pasar real estat dapat mempengaruhi nilai secara dramatis.

Deskripsi ruang lingkup penilaian

Ruang lingkup penilaian menunjuk pada luas dari proses data dikumpulkan, dipastikan dan dilaporkan. Ruang lingkup harus dijelaskan untuk memproteksi pihak ketiga yang menyandarkan diri pada laporan penilaian yang mungkin dipengaruhi oleh informasi tersebut. Penilai menentukan luas kerjanya dan laporan didasarkan pada pentingnya problema dan persetujuan dengan klien.

Pembatasan yang lain

Identifikasi real estat dan hak atas properti yang dinilai, tanggal estimasi nilai, penggunaan penilaian dan definisi dari nilai semua memenuhi persyaratan penilaian. Biasanya beberapa kondisi tertentu juga dikenakan untuk membatasi pengunaan laporan untuk tujuan yang lain. Pernyataan persyaratan kondisi tertentu juga dimuat dalam laporan untuk kepentingan proteksi terhadap penilai.

Analisa pendahuluan dan seleksi serta koleksi data

Setelah menentukan masalahnya, penilai sudah siap untuk melakukan analisa pendahuluan guna menentukan ciri dan ruang lingkup tugas pekerjaan serta beban kerja yang diperlukan untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Analisa pendahuluan dan rencana kerja tergantung pada tugas pekerjaan dan tipe/jenis property yang akan dinilai.

Ada tiga jenis data yang dikumpulkan oleh penilai, yaitu data umum, data khusus dan data competisi supply dan demand. Data umum berkenaan dengan informasi mengenai kecenderungan pada kondisi sosial, ekonomi, pemerintahan, lingkungan hidup yang mempengaruhi nilai properti. Suatu trend adalah suatu momentum atau kecenderungan dalam suatu arah umum yang disebabkan oleh suatu seri perubahan yang saling berhubungan.

Data khusus adalah yang berkenaan dengan properti yang akan dinilai dan berkenaan pula dengan properti yang dapat dibandingkan. Data tersebut termasuk aspek legal, pisik, lokasi, biaya dan pendapatan serta informasi pengeluaran yang berkenaan dengan properti serta data perbandingan penjualan secara rinci.

Data kompetisi supply dan demand berkenaan dengan posisi kompetisi dari properti dimasa depan. Data penawaran (supply) termasuk pula persediaan yang ada serta rencana/usulan properti pesaing, tingkat hunian serta tingkat penyerapan. Data permintaan (demand) bisa terdiri atas data kependudukan, pendapatan, kebutuhan tenaga kerja (tenaga kerja yang dipekerjakan), serta penelitian data tentang potensi pemakai properti. Dari data-data itu suatu estimasi tentang permintaan yang akan datang berdasarkan kondisi sekarang atau penggunaan yang punya prospek kedepan atau yang pengembangan penggunaan properti akan dapat dihasilkan.

Laporan penetapan nilai

Estimasi akhir dari nilai yang ditetapkan yang merupakan tujuan dari proses penilaian, dalam beberapa hal bisa dilaporkan dalam bentuk kisaran/range suatu nilai, namun biasanya dilaporkan sebagai satu/single angka nilai. Suatu laporan yang disebut sebagai “self contained appraisal report” adalah laporan yang memasukkan semua data yang menjadi bahan pertimbangan dan analisa, metode yang digunakan, serta alasan yang digunakan untuk memperoleh estimasi nilai akhir. Analisa penilaian yang singkat mampu memberikan kepada pembacanya untuk memahami permasalahan yang dihadapi serta fakta data yang dikemukakan serta agar dapat mengikuti jalan pemikiran dan alasan yang melatarbelakangi kesimpulan penilai atas suatu nilai.

Estimasi nilai adalah opini dari penilai dan mencerminkan pengalaman serta pendapat yang telah dia terapkan dalam mempelajari data yang dikumpulkan. Laporan penilaian adalah “tangible expression” dari pekerjaan penilaian. Dalam menyiapkan laporan, penilai wajib memperhatikan secara khusus pada gaya penulisan, sistematika, presentasi, dan semua penampilan secara keseluruhan. Kesimpulan dari penilaian mungkin dapat disampaikan kepada klien baik secara lisan maupun tertulis. Laporan tertulis bisa berupa self contained report, summary report ataupun restricted report.

 

  1.        Penilaian Management

Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.

Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.

 

  1.      Penilaian Earning

 

Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.

Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :

1)      Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :

 

 

 

Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.

2)      Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :

 

 

 

Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

 

 

  1.      Penilaian Liquidity

 

Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.

Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :

1)      Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :

 

 

 

Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

2)      Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :

 

 

 

Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.

 

6.     Penilaian Sensitivity (Sensitivity to Market Risk)

Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga

Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar, danKecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.

Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.

 

Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.

Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.

 

  1.      Perkembangan Teknologi Komputer di Perbankan

 

Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.

Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :

 

·         Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.

·         Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.

·         Penggunaan Database di bank – bank.

·         Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

 

Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

 

 

 2.     Kriteria Pemilihan Teknologi Perangkat Lunak Perbankan

 

Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.

Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.

Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).

Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.

Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.

 

Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data

Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.

2. Keluwesan (Flexibility)

Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.

3. Sistem Keamanan

Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.

4. Kemudahan penggunaan (user friendly)

Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.

5. Sistem Pelaporan (Reporting system)

Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

6. Aspek Pemeliharaan

Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.

7. Source Code

Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.

 

 

 3.     STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK.

 

Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing. Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.

 

 

sumber : 

http://angger335.blogspot.com/2011/06/legal-reserve-requirement.html

 http://artikaamanda.blogspot.com/2012/04/loan-to-deposit-ratio-ldr.html

 http://diditnote.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-rumus-capital-adequacy.html

http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengertian-perhitungan-legal-lending-limit-lll-dan-contoh-ilustrasinya/

 http://im-niko.blogspot.com/

http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengertian-net-interest-margin-nim-dan-contoh-ilustrasinya/

http://sjetie.blogspot.com/2011/05/penilaian-tingkat-kesehatan-bank.htmlhttp://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-

Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia dengan menggunakan metode CAMEL

ILIHAN PERANGKAT LUNAK PERBANKANSUPERBOMS: KRITERIA PEM http://www.bombomers.co.cc/2011/05/kriteria-pemilihan-perangkat-lunak.html#ixzz1NEPr7mNX

http://ri2stugas.blogspot.com/2011/05/kriteria-pemilihan-teknologi-perangkat.html

http://myblogug.blogspot.com/2013/05/struktur-informasi-dan-hubungan-antar.html

teknologi komputer perbankan

Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.

Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :

–     Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.

–     Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.

 

Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.

Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

2. Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan

Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.

Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.

Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).

Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.

Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.

Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data

Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.

2. Keluwesan (Flexibility)

Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.

3. Sistem Keamanan

Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.

4. Kemudahan penggunaan (user friendly)

Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.

5. Sistem Pelaporan (Reporting system)

Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

6. Aspek Pemeliharaan

Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.

7. Source Code

Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.

8. Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank

Hubungan antar sub sistem aplikasi pada operasional bank.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.

sumber :http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/05/04/perkembangan-teknologi-komputer-di-perbankan/

3.  STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK

 

HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI PADA OPERASIONAL BANK
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan. Hubungan tersebut bisa dilihat pada gambar berikut.

 

 

 

Opini : disini dijelaskan Antara hub nasabah dan bank semakin baik dengan adanya system yg dibuat seperti gambar di atas. Jadi nasabah tidak perlu khawatir uang yg disimpan dalam bank aman dan semua sudah dibuat sistemnya jadi jika terdapat masalah tinggal melihat system yg sudah dibuat oleh bank itu sendiri. Aktifitas pertama nasabah sudah terlihat di awal system dan dijelaskan dan peran bank pun sudah trlihat jelas tinggal bagaimana nasabah mempelajari dan bank memberi gambaran system yg digunakan kepada nasabah.

sumber : http://ri2stugas.blogspot.com/2011/05/struktur-informasi-dan-hubungan-antar.html

 

4. Prinsip Kliring

Kliring (dari Bahasa Inggris “clearing”) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan asset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan pra penyelesaian, ekposur kredit guan memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin risiko netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan dan penanganan kegagalan.

Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.

http://sujuddermawan.blogspot.com/2013/06/prinsip-kliring.html

5.  REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)

A.    Pengertian BI-RTGS
“Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.

B.    Penyelenggara BI-RTGS
Penyelenggara sistem BI-RTGS dalam hal ini adalah Bank Indonesia selaku bank sentral.

C.    Tujuan BI-RTGS
1.    Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2.    Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.    Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.    Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.    Mengurangi risiko-risiko settlement.

D.    Manfaat BI-RTGS
1.    Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
2.    Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.

E.    Mekanisme Settlement
Mekanisme penyelesaian transaksi antar bank saat ini terdapat dua mekanisme yaitu melalui sistem kliring dan BI_RTGS. Sistem kliring menggunakan metode net settlement yaitu proses penyelsaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir priode dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.. BI-RTGS menggunakan sistem gross settlement yaitu setiap transaksi diperhitungkan secara individual.
Dalam transaksi tersebut antara sistem kliring dan sistem BI-RTGS juga memiliki perbedaan dalam nominal. Jumlah nominal yang kurang dari Rp.100.000.000maka transaksi tersebut melelui sistem kliring, untuk transaksi yang lebih dariRp.100.000.000 maka melalui sistem BI-RTGS.
Secara umum mekanisme transaksi transfer dana antara peserta BI-RTGS adalah :
1.    Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2.    Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
a.    Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
b.    Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
c.    Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3.    Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.

Gambar 1.
Mekanisme Transfer Dana Melalui BI-RTGS
Bank Indonesia
Bank Pengirim
Nasabah Pengirim
Bank Penerima
Nasabah Penerima
Level Bank
Level Nasabah

F.    Peserta BI-RTGS
Peserta sistem BI-RTGS adalah seluruh bank yang dikelompokan dalam peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta lansung adalah peserta yang dapat secara lansung melakukan transaksi dengan menggunakan sistem milik bank peserta sendiri. Peserta tidak langsung tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem RTGS milik peserta melainkan melalui RTGS milik Bank Indonesia.
Status peserta BI-RTGS :
a.    Peserta aktif
Yaitu pesrta yang dapat mengirim keluar, menerima masuk dan melakukan seluruh fungsi lainnya dalam RTGS Terminal.
b.    Peserta ditangguhkan
Yaitu peserta yang dapat menerima transfer masuk, melakukan seluruh fungsi laian dalam RTGS Terminal namun tidak dapat mengirim transfer keluar. Hal biasanya disebabkan karena saldo rekening tidak mencukupi sampai dengan cut off time, adanya permintaan tertulis dari pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan peserta.
c.    Peserta dibekukan
Yaitu peserta yang tidak dapat mengirim transfer keluar dan tidak dapat menerima namun dapat melakukan fasilitas enquiry. Salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan dari pihak yang berwenang dalam pengawasan peserta.
d.    Peserta ditutup
Peserta yang tidak dapat melakukan transaksi, seluruh transaksi ditolak oleh RCC. Karena permintaan dari pihak berwenang dan keputusan merger, akuisisi, konsolidasi atau pencabutan izin usaha Bank.

G.    Resiko-Resiko Sistem Pembayaran
Dari sisi pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting, saat ini belum ada suatu mekanisme untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan peserta dalam memenuhi kewajibannya pada penyelesaian akhir atas hasil kliring.
Secara umum terdapat dua jenis risiko dalam sistem pembayaran yakni risiko kredit dan risiko likuiditas. Risiko kredit adalah risiko dimana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Termasuk dalam kategori risiko ini adalah unrealized gains atas kontrak-kontrak yang gagal dilaksanakan (replacement cost risk) dan yang lebih parah lagi adalah risiko tidak terbayarnya suatu transaksi secara keseluruhan (principal risk). Sedangkan risiko likuiditas adalah risiko dimana counterparty tidak mampu membayar secara keseluruhan pada saat jatuh tempo melainkan membayar sesudah jatuh tempo. Hal ini tentu akan dapat menimbulkan kesulitas likuiditas bagi peserta penerima yang pada gilirannya nanti mungkin akan meningkatkan cost of fund dari peserta karena harus mencari dari money market dengan cepat.
Selaku Bank penyelenggara, Indonesia harus mengawasi jalannya sistem BI-RTGS untuk mengantisipasi adanya resiko sebagaimana tersebut di atas. Bank Indonesia juga harus konsen terhadap Systemic risk yang mungkin terjadi dalam lalu lintas pembayaran. Systemic risk adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo sehingga menyebabkan peserta lain juga mengalami kesulitan likuiditas yang pada gilirannya menjadi tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.karena dikhawatirkan hal tersebuit dapat memicu kesulitas finansial yang dapat menggangu dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai akhir yang diharapkan dari adanya sistem BI-RTGS ini yaitu
1.    dengan adanya BI-RTGS diharapakan resiko-resiko dapat diminimalisir, dengan adanya kemampuan  melakukan transfer secara real time diharapakan mampu mengurangi resiko dalam proses settlement karena trnsaksi dilaksanakan apibila jumlah saldo mencukupi.
2.    Dengan adanya BI-RTGS diharapakan mampu mencukupi kebutuhan pihak yang dengan tersedianya mekanisme pembyaran yang relatif sangat cepat. Biasanya hal ini sangat dibutuhkan untuk transaksi jual beli saham/skuritas.
3.    Dengan implementasi BI-RTGS diharapkan mampu mengurangi systemic risk. Resiko ini dapat dikurangi dengan toiga cara: Pertama, penurunan secara signifikan intraday interbank exposure akan dapat mengurangi kemungkinan ketidakmampuan suatu peserta dalam menutup kerugian atau menutup kekurangan likuiditas karena peserta lain tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kedua, sistem BIRTGS akan dapat mencegah kemungkinan terjadinya unwinding payment yang dapat merupakan penyebab terjadinya systemic risk dalam net settlement. Ketiga, karena peserta dapat melakukan settlement setiap saat selama window time, maka waktu settlement tidak lagi hanya terfokus pada suatu waktu tertentu saja. Hal ini akan memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyelesaikan kesulitan likuiditasnya dengan cara meminjam dari peserta lain atau menunggu incoming transfer dari peserta lain.

REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)

6. Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik :

Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.

Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media internet.

Jenis-Jenis E-Banking :

Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.

Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.

Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.

Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.

 Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.

Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.

Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.

Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.

Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).

Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.

Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).

Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.

Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking :

Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.

Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam sebuah bank adalah :

ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri

Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.

Phone Banking

Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.

Internet Banking

Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.

SMS/m-Banking

Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.

Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.

Internasional Elektronik Fund Transfer :

Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.

 

SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK

 

 Manajemen Sumber Dana

       Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan

1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

1. Simpanan giro

2. Simpanan tabungan

3. Simpanan deposito.

3. Dana yang bersumber dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.

Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU).

 

Manajemen Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.

Jenis-Jenis Cadangan Bank:

A. Cadangan Primer (Primary Reserve)

Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.

B. Cadangan Sekunder

Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre

4. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

5. Investasi Jangka Panjang

Pengertian

Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).

Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.

 

Jasa-jasa Bank :

1. Inkaso

2. Transfer

3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor

5. Travellers Cheque

 

Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?

 

INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.

 

WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran

Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

b. Warkat inkaso dengan lampiran

Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

JENIS INKASO

a. Inkaso Keluar

Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

b. Inkaso masuk

Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

 

TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.

Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :

Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

 

SAFE DEPOSIT BOX

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box

1. Narkotik dan sejenisnya

2. Bahan yang mudah meledak

Keuntungan Safe Deposit Box

1. Bagi Bank

• Biaya sewa

• Uang jaminan yang mengendap

• Pelayanan nasabah

2. Bagi Nasabah

• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan

• Keamanan barang terjamin

 

LETTER OF CREDIT (L/C)

Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.

Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :

1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor

2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor

3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan

Pihak-pihak dalam Letter of Credit

Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:

a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer

b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter

c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank

d. Bank penerus atau disebut juga advising bank

e. Bank pembayar atau paying bank

f. Bank pengaksep atau accepting bank

g. Bank penegosiasi atau negotiating bank

h. Bank penjamin atau confirming bank

 

Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C

Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:

 

1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.

2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.

3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.

4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.

5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.

6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.

7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:

– Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.

– Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.

– Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.

– Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.

8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.

9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.

10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

 

TRAVELLERS CHECK

Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Travellers cheque :

1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.

2. Masa berlakunya tidak terbatas.

3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).

4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

 

Sumber :

http://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank/

http://dikung.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

 

sistem informasi akutansi

Definisi Sistem Informasi Akuntansi

Sistem adalah sekelompok unsur yang erat berhubungan satu dengan lainnya yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya dibuat untuk menangani sesuatu yang berulang kali atau yang secara rutin terjadi.

Informasi adalah data yang berguna yang diolah sehingga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil keputusan yang tepat. Karakteristik informasi yang realible harus memenuhi syarat relevan, tepat waktu, akurat dan lengkap.

Sistem Informasi Akuntansi adalah sebuah sistem yang memproses data dan transaksi guna menghasilkan informasi yang bermafaat untuk merencanakan, mengendalikan, dan mengoperasikan bisnis.

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :

  • Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
  • Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Subsistem SIA memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.

SIA terdiri dari 3 subsistem:

  • Sistem pemrosesan transaksi

mendukung proses operasi bisnis harian.

  • Sistem buku besar/ pelaporan keuangan
  • Sistem Penutupan dan pembalikan. Merupakan pembalikan dan penutupan dari laporan yang dibuat dengan jurnal pembalik dan jurnal penutup

menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.

.

Sistem Informasi Manajemen

Sistem Informasi Manajemen memproses berbagai transaksi non-keuangan yang tidak bisa diproses oleh Sistem Informasi Akuntansi. Bagaimana pun juga sistem informasi manajemen di laksanakan dengan kerja bersama. Dengan mendukung semua ide dari masing-masing group yang melakukan kerja di lapangan dan bagaimana kita memberikan semangat yang tinggi buat karyawan.

Cara Kerja

Untuk memahami bagaimana SIA bekerja, perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut :

  • Bagaimana mengoleksi data yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi organisasi?
  • Bagaimana mentransformasi data kedalam informasi sehingga manajemen dapat menggunakan untuk menjalankan organisasi?
  • Bagaimana menjamin ketersediaan, keandalan, keakuratan informasi ?

Manfaat

Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:

  • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
  • Meningkatkan efisiensi
  • Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
  • Meningkatkan sharing knowledge
  • menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan

Komponen Sistem Informasi Akuntansi

  • Manusia adalah pelaku yang menjalankan sistem
  • Transaksi merupakan objek dari sistem informasi akuntansi sebagai masukan, lalu diproses sehingga menghasilkan informasi
  • Prosedur adalah langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melakukan transaksi atau kegiatan perusahaan.
  • Dokumen yaitu berupa formulir yang digunakan sebagai sarana pencatatan pada saat transaksi
  • Peralatan adalah suatu alat atau sarana yang digunakan dalam melakukan pencatatan pada sistem informasi yang bersangkutan.

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_informasi_akuntansi

PERUSAHAAN ASURANSI

A.   PENGERTIAN

 

Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.

 

Definsi-definisi tersebut antara lain :

 

  1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu” Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :

a.    Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

b.    Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

c.    Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).

d.    Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

 

  1. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
  2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: “Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
  3. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:

1.    “Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.

2.    “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”

 

  1. Definisi asuransi menurut dosenku

Asuransi adalah perjanjian antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung insurance berkaitan dengan resiko yang dapat membahayakan jiwa tertanggung selama masa periode tertentu.

 

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.

Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.

B.   ISTILAH DALAM ASURANSI

Polis adalah bukti perjanjian hukum antara tertanggung dari asuransi yang isinya berkaitan dengan proteksi yang diberikan , masa proteksi , masa bayar, dan besarnya premi serta nilai benefit yang akan diterima pada suatu akhir periode polis.

 

Premi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh tertanggung kepada insurance yang memperoleh proteksi atas resiko yang disepakati bersama.

 

Benefit / Maslahat (hanya untuk kecelakaan ) adalah sejumlah dana yang akan diterima oleh tertanggung dari pihak asuransi atas claim yang terjadi terjadinya resiko terhadap tertanggung.

 

Uang Pertanggungan ( hanya untuk kematian ) adalah jumalha yang dibayarkan oleh asuransi kepada tertanggung apabila tertanggung mengalami resiko kematian . Uang pertanggung diterima secara bertahap.

 

Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:

Ø  Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.

Ø  Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya

 

Obyek Pertanggungan      

Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:

 

Ø  Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll

Ø  Mobil, kapal, pesawat, dll

Ø  Jiwa manusia, kesehatan, dll

Ø  Proyek pembangunan dan pemasangan mesin

Ø  Pengangkutan barang

Ø  dll

 

SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)      

SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.

 

 

C.   PRODUK ASURANSI

 

Asuransi terbagi atas 2 yakni :

 

a.   Asuransi Kerugian ( General Insurance )

Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan terhadap aset atau harta serta properti yang dimiliki oleh seseorang atau tertanggung.

Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

 

Contoh Produk Asuransi Kerugian

Ø  Asuransi Kebakaran

Ø  Asuransi Angkutan Laut

Ø  Asuransi Kendaraan Bermotor

Ø  Asuransi Kerangka Kapal

Ø  Construction All Risk (CAR)

Ø  Property / Industrial All Risk

Ø  Asuransi Customs Bond

Ø  Asuransi Surety Bond

Ø  Asuransi Kecelakaan Diri

Ø  Asuransi Kesehatan

Ø  dan lain lain

 

Contoh Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial

Ø  Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja

Ø  Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK

 

b.   Asuransi Jiwa ( Life Insurance)

 

Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan dari resiko yang membahayakan jiwa tertanggung.

Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

 

Contoh Produk Asuransi Jiwa

Ø  Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)

Ø  Asuransi Jiwa Berjangka Panjang

Ø  Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

 

Contoh Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial

Ø  Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI

 

Asuransi Jiwa dibagi atas 2 yaitu :

 

1.   Asuransi Jiwa Tradisional

Adalah asuransi jiwa yang memiliki ciri-ciri utama niali tunai yang terbentuk baru dapat direalisasikan pada tahun ke 3

Asuranis ini snagat berhati-hati dalam pengelolaan ,lambat dalma pencairan dana karena bermain pada SPBU ( Sistem Pasar Bursa Uang)

 

Contoh Produk Asuransi Jiwa Tradisional

 

a.   Term Life (Asuransi Kontrak Mati )

Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi atau perlindungan yang sama dengan masa bayar dan tidak memiliki nilai tunai . Biasanya diberikan pada karyawan kontrak. Masa proteksi = masa bayar

 

b.   Whole Life

Adalah asuransi jiwa yang memberikan proteksi seumur hidup sampai umur 98/99 tahun dan memiliki nilai tunai yang akan dibayarkan pada akhir masa proteksi. Masa proteksi lebih tinggi dari masa bayar.

Nilai tunai adalah nilai yang terbentuk dari proses kapitalisasi dana uang premi yang disetor.

 

c.    Endowment / tahapan

Produk asuransi jiwa yang dapat memberikan benefit selama masa pertanggungan sampai akhir proteksi.

Contoh : asuransi beasiswa atau pendidikan

 

2.   Asuransi Jiwa Modern

Asuransi jiwa yang tidak hanya memberikan proteksi tetapi juga skema investasi yang memiliki ciri utama nilai tunai sah terbentuk setelah tahun pertama

 

D.   FUNGSI ASURANSI :

 

  1. Transfer Resiko

Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi

 

  1. Kumpulan Dana

Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi

 

 

sumber :

http://flameofrhecca.blogspot.com/2012/05/sistem-informasi-asuransi-dan-keuangan.html

 

kewarganegaraan

Kewarganegaraan

 

 

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT

 

 

Definisi Filsafat :

Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaituPhilosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada) danSophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.

 

Definisi Pancasila:

Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
  • Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional.  Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila.
  • Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
  • Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
  • Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai Ideologi Negara. Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
  • Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa. Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.

 

Negara dan konstitusi

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1]Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara

  • Pengertian konstitusi menurut para ahli
  1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
  4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  5. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  6. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
  • Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
  • Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
  • konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
  • konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
    • Tujuan konstitusi yaitu:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
  • Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
  • Macam – macam konstitusi
  1. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
  • Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
    • Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
  1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
  4. Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  • Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu

 

 

DEMOKRASI INDONESIA

 PengertianDemokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan system pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

B. Sejarah Perkembangan Demokrasi

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

C. Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.

Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.

Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.

 

 

HAM

A.    Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a.    Pengertian
–    HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
–    Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
–    John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
–    Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

b.    Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
–    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
–    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
–    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B.    Perkembangan Pemikiran HAM
a.    Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
–    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
–    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
–    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
–    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
 

IDENTITAS NASIONAL

A.    Hakikat dan Dimensi Identitas.

Nasional Identitas adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakan dengan bangsa yang lain. Kekhasan yang melekat pada sebuah bangsa yang dikaitkan dengan sebutan “identitas nasional”. Namun demikian, proses pembentukan identitas nasional bukan sesuatu yang sudah selesai , tetapi suatu yang terus tumbuh dan kontekstual mengikuti seiring berkembangnya zaman. Sifat identitas nasional yang relatif dan kontekstual mengharuskan setiap bangsa untuk selalu menyegarkan pemahaman dan pemaknaan terhadap jati dirinya. Banyak Pertanyaan reflektif yang di tujukan kepada identitas- identitas khas yang salama ini melekat kepada
bangsa Indonesia. Pertanyaan kritis terhadap identitas nasional, seperti betulkah kita bangsa yang ramah atau benarkah kita bangsa yang santun dan agamis, perlu terus di tindak lanjuti dalam rangka menggali, menemukan identitas nasional Indonesia, dan bahkan menciptakan identitas baru Indonesia yang demokratis, toleran, dan anti kekerasan.

B.     Unsur – Unsur Pempentuk Identitas Nasional

 

Unsur-Unsur Pembentuk Identitas yaitu:

1.      Suku bangsa Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Kekhususan dari suku bangsa dari sebuah golongan sosial ditandai oleh ciri-cirinya, yaitu: diperoleh secara askriptif atau didapat begitu saja bersama dengan kelahirannya,muncul dalam interaksi berdasarkan atas adanya pengakuan oleh warga suku bangsa yang bersangkutan dan diakui oleh suku bangsa lainnya.

Merupakan ciri-ciri yang umum dan mendasar berkenaan dengan asal mula manusia, yang digunakan sebagai acuan bagi identitas pribadi atau kelompoknya dan tidak dapat dengan seenaknya dibuang atau ditiadakan, walaupun dapat di simpan atau tidak digunakan dalam interaksi berlaku. Karena ciri-ciri tersebut melekat seumur hidup bersaman dengan keberadaannya sejak lahir (Barth, 1969: 9-38 dan Suparlan,1999). Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.

2.      Agama Selain isu suku yang disebutkan diatas, ada isu lain dalam politik Indonesia:yaitu dimensi agama yang dihubungkan dengan kekuasaan. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.

3.      Kebudayaan Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

4.      Bahasa Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain.Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

 

C.     Globalisasi Dan Ketahanan Identitas Nasional

Secara umum globalisasi adalah sebuah gambaran tentan semakin keterganatungannya sesame masyarakat dunia baik budaya maupun ekonomi. Globalisasi juga sering dihubungkan dengan pertukaran atau transfer budaya, bahasa dan gagasan melintasi batas negara. Hal ini juga sering kali disederhanakan oleh para ahli sebagai gejala kecenderungandunia menuju perkampungan global dimana interaksi manusia tidak di batasi oleh batas geografis suatu negara. (A.Ubaedillah.2012.Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.cet.ke-8. h.55). Hal ini juga di sebabkan karena kemajuan teknologi yang pesat sehingga komunikasi lintas negara akan sangat mudah d lakukan. Pada saat yang sama isu – isu dunia di bidang politik, demokrasi dan HAM dapat begitu cepat memengaruhi masyarakat di suatu negara.

Beberapa pengertian globalisasi :

1.      Globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan. Dengan kemajuan teknologi tempat dan waktu tidak lagi menjadi masalah seseorang untuk melaksanakan aktivitas kehidupannya dan mendapatkan informasi dri belahan dunia lain dalam sekejap. Karena ruang dan waktu tidak lagi memengaruhi manusia seperti zaman dahulu dimana teknologi belum secanggih hari ini.

2.      Globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang. Hal ini berarti globalisasi ikut andil dalam transformasi cara pandang, cara merasa seseorang terhadap peristiwa yang terjadi di belahan dunia lain. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi hanya memikirkan apa yang terjadi di daerah sekitar lingkungannya tetapi juga memikirkan dan memberi pandangan akan masalah dan peristiwa yan terjadi di dunia global.

3.      Globalisasi sebagai transformasi modus tindakan dan praktik. Pada bagian ini globalisasi meunjuk pada proses kaitan yang makin erat semua aspek kehidupan pada skala yang luas. Gejala yang muncul dari interaksi yang semakin intensif dapat dilihat dalam dunia perdagangan, media, budaya, transportasi, teknologi, informasi dan sebagainya. (A.Ubaedillah.2012.Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.cet.ke-8. h.55-56).

Dengan demikian sangat jelaslah bahwa globalisasi sangat meningkatkan kebutuhan masyarakat akan masyarakat global. Dan globalisasi membuat masyarakat di suatu negara ikut merasakan dampak di sebuah negara yang sedang krisis dansebagainya.

Dengan maraknya arus globalisasi, besar kemungkinan banyak hal yang tidak di iginkan dapat terjadi. Seperti akan hilangnya kecintaan seseorang terhadap bangsanya sendiri, berubahnya pandangan dan tujuan hidup bernegara yang berlawanan dengan dasar negara yang telah di rumuskan dan sebagainya.  Untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan tersebut di perlukan sebuah kekuatan dan senjata yang bernama “ketahanan nasional”.

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yan berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta tujuan nasional. (A.Ubaedillah.2012.Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.cet.ke-8. h.56-57).

Dalam menghadapi era globalisasi ketahanan nasional menjadi sangat penting untuk di tumbuhkan di masyarakat Indonesia, karena kesadaran akan ketahanan nasional ini dapat menjadi senjata untuk melawan hal – hal yang bertentanga dan dapat merusak integritas dan tujuan negara Indonesia. Ketahanan nasional juga sekaligus menjadi filter untuk menyaring budaya – budaya yang dengan sangat mudahnya memasuki Indonesia khususnya menjadi filter untuk gaya hidup barat yang dapat merusak moral bangsa dalm pandangan  social maupun agama.

Ketahanan nasional juga dapat menjadi sebuah alat untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia dapat bertahan di arus globalisasi tanpa mengubah jati diri, identitas dan tujuan bangsa Indonesia yang telah tertanam dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu sangatlah di perlukan pemupukan kesadaran dalam diri setiap warga Indonesia untuk ikut mengambil bagian dalam ketahanan nasional khususnya dalam diri generasi muda Indonesia agar Indonesia kokoh menggenggam tujuannya dan tidak terseret apalagi tenggelam dalam arus globalisasi

 

 

 

 

http://zizin-zainurrahman.blogspot.com/2012/11/makalah-tentang-identitas-nasional.html

http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html

http://rakyatdemokrasi.wordpress.com/2013/01/01/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/

http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi

http://edukatif.blogspot.com/2012/10/pancasila-sebagai-sistem-filsafat.html

 

IDENTITAS NASIONAL

A.    Hakikat dan Dimensi Identitas.

Nasional Identitas adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakan dengan bangsa yang lain. Kekhasan yang melekat pada sebuah bangsa yang dikaitkan dengan sebutan “identitas nasional”. Namun demikian, proses pembentukan identitas nasional bukan sesuatu yang sudah selesai , tetapi suatu yang terus tumbuh dan kontekstual mengikuti seiring berkembangnya zaman. Sifat identitas nasional yang relatif dan kontekstual mengharuskan setiap bangsa untuk selalu menyegarkan pemahaman dan pemaknaan terhadap jati dirinya. Banyak Pertanyaan reflektif yang di tujukan kepada identitas- identitas khas yang salama ini melekat kepada
bangsa Indonesia. Pertanyaan kritis terhadap identitas nasional, seperti betulkah kita bangsa yang ramah atau benarkah kita bangsa yang santun dan agamis, perlu terus di tindak lanjuti dalam rangka menggali, menemukan identitas nasional Indonesia, dan bahkan menciptakan identitas baru Indonesia yang demokratis, toleran, dan anti kekerasan.

B.     Unsur – Unsur Pempentuk Identitas Nasional

 

Unsur-Unsur Pembentuk Identitas yaitu:

1.      Suku bangsa Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Kekhususan dari suku bangsa dari sebuah golongan sosial ditandai oleh ciri-cirinya, yaitu: diperoleh secara askriptif atau didapat begitu saja bersama dengan kelahirannya,muncul dalam interaksi berdasarkan atas adanya pengakuan oleh warga suku bangsa yang bersangkutan dan diakui oleh suku bangsa lainnya.

Merupakan ciri-ciri yang umum dan mendasar berkenaan dengan asal mula manusia, yang digunakan sebagai acuan bagi identitas pribadi atau kelompoknya dan tidak dapat dengan seenaknya dibuang atau ditiadakan, walaupun dapat di simpan atau tidak digunakan dalam interaksi berlaku. Karena ciri-ciri tersebut melekat seumur hidup bersaman dengan keberadaannya sejak lahir (Barth, 1969: 9-38 dan Suparlan,1999). Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.

2.      Agama Selain isu suku yang disebutkan diatas, ada isu lain dalam politik Indonesia:yaitu dimensi agama yang dihubungkan dengan kekuasaan. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.

3.      Kebudayaan Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

4.      Bahasa Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain.Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

 

C.     Globalisasi Dan Ketahanan Identitas Nasional

Secara umum globalisasi adalah sebuah gambaran tentan semakin keterganatungannya sesame masyarakat dunia baik budaya maupun ekonomi. Globalisasi juga sering dihubungkan dengan pertukaran atau transfer budaya, bahasa dan gagasan melintasi batas negara. Hal ini juga sering kali disederhanakan oleh para ahli sebagai gejala kecenderungandunia menuju perkampungan global dimana interaksi manusia tidak di batasi oleh batas geografis suatu negara. (A.Ubaedillah.2012.Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.cet.ke-8. h.55). Hal ini juga di sebabkan karena kemajuan teknologi yang pesat sehingga komunikasi lintas negara akan sangat mudah d lakukan. Pada saat yang sama isu – isu dunia di bidang politik, demokrasi dan HAM dapat begitu cepat memengaruhi masyarakat di suatu negara.

            Beberapa pengertian globalisasi :

1.      Globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan. Dengan kemajuan teknologi tempat dan waktu tidak lagi menjadi masalah seseorang untuk melaksanakan aktivitas kehidupannya dan mendapatkan informasi dri belahan dunia lain dalam sekejap. Karena ruang dan waktu tidak lagi memengaruhi manusia seperti zaman dahulu dimana teknologi belum secanggih hari ini.

2.      Globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang. Hal ini berarti globalisasi ikut andil dalam transformasi cara pandang, cara merasa seseorang terhadap peristiwa yang terjadi di belahan dunia lain. Dalam hal ini masyarakat tidak lagi hanya memikirkan apa yang terjadi di daerah sekitar lingkungannya tetapi juga memikirkan dan memberi pandangan akan masalah dan peristiwa yan terjadi di dunia global.

3.      Globalisasi sebagai transformasi modus tindakan dan praktik. Pada bagian ini globalisasi meunjuk pada proses kaitan yang makin erat semua aspek kehidupan pada skala yang luas. Gejala yang muncul dari interaksi yang semakin intensif dapat dilihat dalam dunia perdagangan, media, budaya, transportasi, teknologi, informasi dan sebagainya. (A.Ubaedillah.2012.Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.cet.ke-8. h.55-56).

Dengan demikian sangat jelaslah bahwa globalisasi sangat meningkatkan kebutuhan masyarakat akan masyarakat global. Dan globalisasi membuat masyarakat di suatu negara ikut merasakan dampak di sebuah negara yang sedang krisis dansebagainya.

Dengan maraknya arus globalisasi, besar kemungkinan banyak hal yang tidak di iginkan dapat terjadi. Seperti akan hilangnya kecintaan seseorang terhadap bangsanya sendiri, berubahnya pandangan dan tujuan hidup bernegara yang berlawanan dengan dasar negara yang telah di rumuskan dan sebagainya.  Untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan tersebut di perlukan sebuah kekuatan dan senjata yang bernama “ketahanan nasional”.

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yan berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta tujuan nasional. (A.Ubaedillah.2012.Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.cet.ke-8. h.56-57).

Dalam menghadapi era globalisasi ketahanan nasional menjadi sangat penting untuk di tumbuhkan di masyarakat Indonesia, karena kesadaran akan ketahanan nasional ini dapat menjadi senjata untuk melawan hal – hal yang bertentanga dan dapat merusak integritas dan tujuan negara Indonesia. Ketahanan nasional juga sekaligus menjadi filter untuk menyaring budaya – budaya yang dengan sangat mudahnya memasuki Indonesia khususnya menjadi filter untuk gaya hidup barat yang dapat merusak moral bangsa dalm pandangan  social maupun agama.

Ketahanan nasional juga dapat menjadi sebuah alat untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia dapat bertahan di arus globalisasi tanpa mengubah jati diri, identitas dan tujuan bangsa Indonesia yang telah tertanam dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu sangatlah di perlukan pemupukan kesadaran dalam diri setiap warga Indonesia untuk ikut mengambil bagian dalam ketahanan nasional khususnya dalam diri generasi muda Indonesia agar Indonesia kokoh menggenggam tujuannya dan tidak terseret apalagi tenggelam dalam arus globalisasi

 

http://zizin-zainurrahman.blogspot.com/2012/11/makalah-tentang-identitas-nasional.html

HAM

A.    Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a.    Pengertian
–    HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
–    Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
–    John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
–    Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

b.    Ciri Pokok Hakikat HAM
    Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
–    HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
–    HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
–    HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B.    Perkembangan Pemikiran HAM
a.    Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
–    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
–    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
–    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
–    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
 

http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/makalah-hak-asasi-manusia-ham.html